Indonesia, Kominfo PCPM Weru - Beberapa jam lagi Biaya pembuatan STNK-BPKB dan sejenisnya Resmi Naik tiga kali lipat dari sebelumnya. Melalui Kepolisian Republik Indonesia Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak di seluruh Indonesia pada 6 Januari 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah dasar naiknya biaya tersebut. Keputusan tersebut tentunya akan menjadi perbincangan masyarakat luas karena tentu saja semakin membuat berat beban yang akan ditanggung masyarakat.
 |
Perbandingan Tarif lama dan Tarif Baru |
Pemerintah tentunya punya alasan atas kebijakan yang tidak populer tersebut, namun kami rasa keputusan tersebut merupakan hal yang kurang tepat. Masih banyak Masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, jika dilihat dari harga bahan pokok saat ini sudaah cukup membuat masyarakat tercekik. Apalagi ditambah kenaikan Tarif STNK dan BPKB tersebut yang mencapai 300%.
Tentunya Kami berharap kebijakan ini perlu direvisi, dan jika ini tetap diberlakukan Kami berharap pelayanan semakin baik dan cepat supaya tidak ada kekecewaan yang nantinya timbul di Masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment